
Desa Podenura
Kecamatan Nangaroro, Kabupaten NAGEKEO - 53
SELVIANUS WAKA | 30 April 2014 | 212 Kali Dibaca
Artikel
SELVIANUS WAKA
30 April 2014
212 Kali Dibaca
KEPUTUSAN KEPALA DESA PODENURA
NOMOR:149.2/KEP-PDN/ 13/I/2024
TENTANG
PENGANGKATAN KETUA RT DESA PODENURA KECAMATAN NANGARORO MASA BAKTI 2023 -2028
KEPALA DESA PODENURA,
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa untuk lebih mengoptimalkan jalannya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa Podenura, dipandang perlu untuk dilakukan peninjauan ulang atas Keputusan Kepala Desa Podenura Nomor :149.2/KEP-PDN/ /2023 Tahun 2023 tentang Pengukuhan Pengurus RT Desa Podenura Kecamatan Nangaroro Periode 2023 - 2028 |
|
: |
b. |
Bahwa peninjauan ulang sebagaimana dimaksud huruf a tersebut menyangkut perubahan kepengurusan Ketua RT yang sudah ada sebelumnya; |
|
|
c. |
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Ketua RT/RW Desa Podenura Kecamatan Nangaroro Masa Bakti 2023 -2028 |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); |
|
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; |
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
7. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa; |
|
|
8. |
Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2021 Nomor 31) |
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
|
|
KESATU |
: |
|
Menetapkan Ketua RT/RW Desa Podenura Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo Masa Bakti 2023 – 2028 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan; |
KEDUA |
: |
|
Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Podenura; |
KETIGA |
: |
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di : Rerawete
Pada tanggal : 03 Januari 2024
PENJABAT KEPALA DESA PODENURA
ROBERTUS B.PARAS
Tembusan :
- Bupati Nagekeo di Mbay;
- Inspektur Inspektorat Kabupaten Nagekeo di Mbay;
- Kepala DPMD Kabupaten Nagekeo di Mbay;
- Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo di Mbay;
- Camat Nangaroro di Nangaroro;
- Ketua Badan Permusyawaratan Desa Podenura di Podenura
- Yang bersangkutan
Lampiran Keputusan Kepala Desa Podenura
Nomor : 149.2/KEP-PDN/ /I/2024
Tanggal : 03 Januari 2024
Tentang : Pengangkatan Ketua RT/RW Desa Podenura Kecamatan Nangaroro Masa Bakti 2023 – 2028
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
AMIR SALEH |
KETUA RT 01/DUSUN A |
2 |
BAHRUDIN MUHAMAD |
KETUA RT 02/ DUSUN A |
3 |
ASIS DHAY PAPE |
KETUA RT 03/ DUSUN B |
4 |
JUMADIN SYUKUR |
KETUA RT 04/ DUSUN B |
5 |
LADILAUS NIPA |
KETUA RT 05/ DUSUN C |
6 |
FREDERIKUS MEO GAMA |
KETUA RT 06/ DUSUN C |
7 |
SEJULIUS JAWA |
KETUA RT 07/ DUSUN D |
8 |
SILFESTER SE |
KETUA RT 08/ DUSUN D |
9 |
NIKOLAUS PIDI BARA |
KETUA RT 09/ DUSUN C |
10 |
PELIPUS SIGA |
KETUA RT 10/ DUSUN D |
Ditetapkan di : Rerawete
Pada tanggal : 03 Januari 2024
PENJABAT KEPALA DESA PODENURA
ROBERTUS B.PARAS
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
465

Populasi
488

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
953
465
Laki-laki
488
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
953
TOTAL
Aparatur Desa

Penjabat Kepala Desa
ROBERTUS B PARAS

Sekretaris Desa
SERIGIUS WUDA DAGA, S.Sos

KAUR PERENCANAAN
KANISIUS SUSU

KAUR KEUANGAN
MARIANA KOA

KAUR UMUM DAN TATA USAHA
NUR ATIA USMAN

KASIE KESEJAHTERAAN
ANSELMUS NANGA

KASIE PEMERINTAHAN
EMILIANUS MEO

KASIE PELAYANAN
KRISTINA OWA

KEPALA DUSUN MAUNURA
ABDULLAH

KEPALA DUSUN RERAWETE
MERSIANA UMA

KEPALA DUSUN USU
SEVERINUS NDAPA

KEPALA DUSUN BAJOMABHA
KASMIRUS BHIA

OPERATOR SISKEUDES
FREDERIKUS RATO JOU



Desa Podenura
Kecamatan Nangaroro, Kabupaten NAGEKEO, 53
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Sinergi Program
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 223 |
Kemarin | : | 689 |
Total | : | 428,132 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.166 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 12:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar