Podenura,Pengadaan barang dan jasa pihak ketiga adalah salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik di tingkat desa. Tata cara yang baik dan transparan dalam proses pengadaan ini akan memastikan bahwa barang dan jasa yang diperlukan oleh pemerintah desa dapat diperoleh dengan efisien, berkualitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku .
Mendasari Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 07 tahun 2020 tentang Tata Cara Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa ,Pemerintah Desa Podenura melalui Tim Pelaksana Kegiatan melaksanakan Proses Pengadaan Barang dan Jasa untuk kegiatan Pembukaan Jalan Tani Dapoapo - Sambimere di wilayah dusun Bajomabha desa Podenura.
Untuk Kegiatan Pembukaan Jalan Tani tahun 2024 desa Podenura dengan pagu Rp.245.923.700 Pemerintah desa Podenura menetapkan sistem Pengadaan Barang Dan Jasa dengan sistem Lelang dikarenakan pagu anggaran mencapai lebih dari dua ratus juta rupiah .Pengumuman pelelangan dilaksanakan oleh TPK sejak 12 Juni 2024 dan sebanyak tiga Penyedia mendaftarkan diri untuk mengikuti Pelelangan yaitu CV.Mardian, CV Libers dan CV Borneo
Proses pembukaan dan Evaluasi Dokumen dilaksanakan pada Selasa (25/06/2024 ) Kegiatan yang dilaksanakan di kantor desa Podenura ini dihadiri oleh Penjabat Kepala desa Podenura bersama Staf,Ketua BPD bersama Anggota,Pendamping Desa, Tim Pelaksana Kegiatan, Penyedia,Ketua RT serta perwakilan tokoh masyarakat .Dalam proses Evaluasi Dokumen dua penyedia yaitu CV Mardian dan CV Libers dinyatakan gugur setelah dokumen dinyatakan tidak lengkap .Selanjutnya CV Borneo dinyatakan sebagai Pemenang dalam Pelelangan Kegiatan Pembukaan Jalan Tani Tahun 2024 .