You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Podenura
Logo Desa Podenura
Desa Podenura

Kec. Nangaroro, Kab. Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PODENURA,KECAMATAN NANGARORO,KABUPATEN NAGEKEO ,PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

MUSDES PEMUKTAHIRAN DATA KPM BANTUAN SOSIAL DESA PODENURA

SELVIANUS WAKA 30 September 2024 Dibaca 591 Kali
MUSDES PEMUKTAHIRAN DATA KPM  BANTUAN SOSIAL DESA PODENURA

Podenura.Pemerintah desa Podenura melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Pemuktahiran Data KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ) Bantuan Sosial pada Senin ( 30/09/2024 ) .Kegiatan yang dilaksanakan di kantor desa Podenura ini dihadiri oleh Kabid Perlindungan Sosial Kab.Nagekeo bersama staf, Pendamping PKH ,Sekretaris desa bersama staf, Ketua RT ,Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, serta perwakilan warga dari setiap dusun di desa.

peserta Peserta Musdes

Kegiatan ini bertujuan untuk  meningkatkan akurasi dan relevansi data DTKS guna memastikan penerimaan bantuan sosial yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat desa Podenura 

Membuka kegiatan Musdes Sekretaris desa Podenura Selvianus Waka mengharapkan kehadiran Dinas Sosial sebagai Narasumber dalam kegiatan Musdes ini  mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang mekanisme penentuan penerima bantuan yang mana selama ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat dimana sebagian masyarakat menilai penentuan penerima bantuan syarat akan kepentingan Pemerintah desa .

Menanggapi hal itu Kabid Perlindungan Sosial Hilarius Betu,S.Ip menjelaskan sumber data DTKS itu berawal dari Data sensus tahun tahun sebelumnya yang kemudian belum pernah dimuktahirkan sehingga ditemui penerima yang sudah mampu masih menerima bantuan sedangkan yang kurang mampu tidak menerima bantuan.Mantan Sekcam Nangaroro ini menjelasakan Musdes Pemuktahiran Data bertujuan untuk  menentukan dan memastikan kebenaran data sehingga bantuan sosial bisa tepat sasaran .Beliau mengharapkan dengan kegiatan Musdes Pemuktahiran harus terus dilakukan secara berkala agar data sesuai dengan keadaan sebenarnya di tengah masyarakat .

Dalam kegiatan pencermatan data DTKS desa Podenura ditemukan ada beberapa penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat dengan beberapa alasan seperti, tidak ditemukan, meninggal dunia, data ganda, sudah mampu ( keluarga ASN ) .Sedangkan untuk usulan baru  mengakomodir masyarakat tidak mampu yang selama ini belum menerima bantuan berdasarkan pencermatan Perangkat desa dan melalui usulan para ketua RT serta masyrakat .

Dalam kesempatan ini forum Musdes juga mendiskusikan upaya pencegahan penyalahgunaan bantuan sosial yang mana Pemerintah desa diminta mengawasi penggunaan bantuan sosial ini dan apabila ditemukan ada penyalahgunaan maka Pemerintah Desa bisa memberikan rekomendasi kepada Dinas sosial agar pemberian bantuan dihentikan .

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan