Musdes kali ini memiliki agenda utama yaitu Pembahasan dan Penetapan anggaran desa yang akan digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada tahun anggaran 2024. Proses ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan dan penetapan APBDES.
Pelaksanaan Musdes kali ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal undang-undang tersebut, yang mengatur tentang kewenangan dan tata cara pengelolaan keuangan desa. Undang-undang ini memberikan pedoman jelas mengenai cara penyusunan dan penetapan anggaran yang harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil harus mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Musdes dimulai dengan pemaparan dari pihak pemerintah desa mengenai rancangan APBDES yang telah disusun sebelumnya. Rancangan anggaran ini mencakup berbagai sektor pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Setelah pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka, yang memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan, usulan, serta kritik terhadap rancangan anggaran tersebut.
Akhirnya, setelah melalui diskusi yang konstruktif, dilakukan proses pengambilan keputusan bersama melalui musyawarah mufakat. Semua pihak yang hadir menyepakati hasil musyawarah dan menetapkan APBDES yang akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dan program-program di tahun anggaran 2024.
Hasil dari musyawarah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kemajuan desa Podenura, dengan anggaran yang lebih terarah dan tepat guna untuk memenuhi kebutuhan serta memajukan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya kesepakatan bersama, diharapkan pembangunan di tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Kirim Komentar