Pemerintah Desa Podenura menggelar pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada Hari Senin 07 September 2020.Pembagian yang digelar di kantor Desa Podenura ini dihadiri oleh Aparat Desa, BPD,Relawan Covid 19 dan semua penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa tahun 2020.Pada kesempatan tersebut mengawali kegiatan bapak Kepala Desa Podenura menyampaikan arahan singkat sehubungan dengan Bantuan Langsung Tunai ini.Kepala Desa menegaskan agar bantuan yang diberikan oleh Pemerintah dimanfaatkan secara baik .” Kami mengharapkan bantuan ini bisa dimaanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan kalau bisa diusahakan untuk hal hal yang bersifat produktif ,jangan semua uang digunakan untuk hal hal yang bersifar konsumtif “ tegas Kepala Desa Podenura.
Selain itu juga Sekretaris Desa menyampaiakn penjelasan tentang BLT fase II ini yang berbeda dari BLT pada Tahap I.”Untuk bantuan kali ini jumlahnya tidak sama seperti pada fase I, kalau fase I jumlahnya Rp.600.000 per bulan sedangkan untuk fase II jumlahnya Rp.300.000 per bulan.Ini berlaku sama untuk seluruh Indonesia karena kebijakan tentang BLT ini langsung diturunkan oleh Mentri Keuangan “ ujar Sekdes Selvianus Waka. Beliau juga menambahkan tentang keberlanjutan BLT yang diisukan sampai dengan Desember .”Untuk BLT memang ada informasi akan ada sampai bulan Desember tapi sampai saat ini belum ada Peraturan Mentri Keuangan tentang keberlanjutan BLT ini jadi kepada kita semua mohon untuk bisa bersabar “ ungkapnya
Pada kesempatan tersebut Kaur Keuangan Desa Podenura Bapak Fintus Yeremias Angi juga menambahkan tentang BLT fase II ini.Beliau menjelaskan sehubungan jumlah uang yang diterima pada fase II ini . “Untuk fase II ini kami akan menyerahkan bantuan sebesar Rp.900.000 per penerima.Bantuan ini diberikan untuk bulan Juli ,Agustus dan September “ ujar Bapak Fintus
Bantuan langsung pada fase II untuk Desa Podenura diberikan kepada 33 penerima berbeda dengan fase I ada 34 penerima.Ini dikarenakan ada salah satu penerima yang meninggal pada bulan Juli lalu dan beliau tidak memiliki anggota keluarga yang lain sehingga untuk satu penerima ini bantuan tidak bisa dibayarkan dan akan dikembalikan kepada kas Desa.
BLT fase II ini langsung diserahkan bergantian oleh Kepala Desa,Ketua BPD,Sekdes dan Anggota BPD kepada penerima yang hadir di kantor Desa .Untuk para lansia yang tidak bisa hadir di kantor Desa bantuan langsung akan diserahkan di rumah penerima.