You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Podenura
Logo Desa Podenura
Desa Podenura

Kec. Nangaroro, Kab. Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PODENURA,KECAMATAN NANGARORO,KABUPATEN NAGEKEO ,PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PERATURAN DESA TENTANG APBDES 2021

SELVIANUS WAKA 09 Maret 2021 Dibaca 496 Kali

 

 

   

 

PERATURAN DESA PODENURA

NOMOR  2 TAHUN 2021

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PODENURA,

 

Menimbang :

 

a.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung  jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

 

b.

Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Angaran 2021 termuat  dalam Peraturan Desa tentang Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yang disusun sesuai dengan Kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan  Peraturan Desa Podenura tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Podenura  Tahun Anggaran 2021;

Mengingat :

1.

 

Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5495);

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 47 Tahun 2015  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) ;

 

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

5.

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2021  (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2020 Nomor 8);

 

6.

Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 71 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020,  tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2020 Nomor 71);

 

7.

Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 3 Tahun 2021,  tentang  Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2021 Nomor 3);

 

8.

Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa Tahun Anggaran 2021  ( Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2021 Nomor 4);

 

9.

Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat  Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan  Desa  Tahun Anggaran 2021   ( Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2021 Nomor 5);

 

10.

Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran dan Penggunaan Alokasi  Dana Desa  Tahun  Anggaran  2021  ( Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2021 Nomor 6);

 

11.

Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan  Keuangan  Desa  Tahun  Anggaran  2021 ( Berita Daerah  Kabupaten  Nagekeo  Tahun  2021  Nomor 7);

 

12.

Surat Edaran Nomor: 410/S.E/DPMD,PPPA-NGK/12/01/2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.

 

Dengan Kesepakatan  Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PODENURA

dan

KEPALA DESA PODENURA

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan                      : PERATURAN DESA PODENURA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut:

1.

Pendapatan Desa

Rp.

1.376.249.901.

2.

Belanja Desa

Rp.

1.382.656.312,00

 

 

Surplus/(Defisit           )

Rp.    

( 6.406.411,00 )

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

a.

Penerimaan Pembiayaan

Rp.       

6.406.411,00-

 

b.

Pengeluaran Pembiayaan      

Rp.       

 

 

 

Pembiayaan Neto ( a – b )     

Rp.  

-,-

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4

Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

Pasal 5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa Podenura.

 

 

 

Ditetapkan di Rerawete

pada tanggal 08 Maret 2021

KEPALA DESA PODENURA

 

( ANSELMUS NUWA)

Diundangkan di Rerawete

Pada tanggal 08 Maret 2021

SEKRETARIS DESA PODENURA

 

 

 

SELVIANUS WAKA

 LEMBARAN DESA PODENURA  TAHUN 2021 NOMOR 2

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan