Desa Podenura

Kecamatan Nangaroro
Kabupaten NAGEKEO - NUSA TENGGARA TIMUR

Artikel

PERATURAN DESA TENTANG PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT

SELVIANUS WAKA

09 Maret 2021

152 Kali Dibaca

 

KEPALA DESA PODENURA

KECAMATAN NANGARORO

KABUPATEN NAGEKEO

 

PERATURAN DESA PODENURA

NOMOR : 4 TAHUN 2021

 

TENTANG

 

PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DAN PELAKSANAAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI DESA PODENURA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PODENURA

 

Menimbang

:

 

Bahwa dalam rangka pengendalian pencegahan dan     penanggulangan Penyebarluasan Corona Virus Disease (COVID-19)di Desa maka perlu penerapan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro melalui pelaksanaan Optimalisasi Peran Posko Desa yang ditetapkan dalam PeraturanDesa.

Mengingat

:

1.       

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45495);

 

 

2.       

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilisasi Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 ( Covid- 19 ) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134);

 

 

3.       

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN);

DENGAN KESEPAKATAN BERSAMA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESAPODENURA

DAN

KEPALA DESA PODENURA

MEMUTUSKAN

Menetapkan

     :

PERATURAN DESA PODENURA KECAMATAN NANGARORO KABUPATEN NAGEKEO TENTANG PELAKSANAAN POSKO DESA DALAM PELAKSANAAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI DESA

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

 

 

Pasal1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

1.           Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya yang disebut dengan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakara masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia;

2.           Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu dengan perangkat desa sebagai unsure penyelenggara pemerintahan desa;

3.           Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa di Kabupaten Nagekeo yang mempunyai kewenangan, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas pemerintahan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah;

4.           Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;

5.           Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;

6.           Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari musyawarah desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;

7.           Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati Bersama Badan Permusyawaratan Desa;

8.           Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa yang dibahas dan disetujui Bersama oleh pemerintahDesa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;

9.           Posko Desa adalah Tim yang dibentuk dalam melakukan pencegahan penanganan pembinaan dan pendukung kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat desa untuk penanganan COVID-19 di Desa; dan

10.       Satuan Gugus COVID-19( Satgas COVID-19) Desa atau sebutan nama lainnya adalah pelaksana tugas Penanganan COVID-19 di Desa yang ditetapkan dengan Keputusan KepalaDesa.

Pasal 2

PENERAPAN

Dalam penerapan pembatasan kegiatan masyarakat level Mikro dibentuk Posko Desa untuk menciptakan keadaan yang mengurangi resiko penyebaran virus corona disease COVID-19) di Desa secara konsisten dan terkendali.

 

 

Pasal3

KRITERIA PELAKSANAAN

(1)   Dalam penentuan pelaksanaan penerapan kegiatan masyarakat di Desa dilakukan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan kriteria sebagai berikut :

a.       Zona Hijau dengan criteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka scenario pengendalian dilakukan dengan pemantauan kasus secara rutin dan berkala bersama/berkoordinasi dengan pihak puskesmas.

b.      Zona Kuning dengan criteria jika terdapat1(satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka scenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

c.       Zona Oranye dengan criteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) harit erakhir, maka scenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sector kebutuhan bahan pokok. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan puskesmas dan Bhabinkamtibmas;

d.      Zona Merah dengan criteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir,maka scenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencangkup:

1.    Menemukan kasus positif dan pelacakan kontak erat;

2.    Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;

3.    Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sector kebutuhan bahan pokok;

4.    Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;

5.    Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan

6.    Meniadakan kegiatan social masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Dalam pelaksanaannya bersama Rukun Warga melaporkan kepada Kepala Desa serta berkoordinasi dengan Puskesmas dan Bhabinkamtibmas.

(2)   Posko Desa secara teknis merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan dari penanganan COVID-19 di Desa terdiri dari:

a.         Menyampaikan informasi tentang COVID-19 kepada masyarakat Desa;

b.        Pendataan mobilisasi masyarakat keluar masuk Desa/RW/RT;

c.         Mengkoordinasikan pengecekan perlintasan antar Desa;

d.        Mendeteksi penduduk di Desa yang baru melakukan perjalanan dari wilayah luar Desa;

e.         Memfasilitasi sarana kesehatan sederhana dalam pencegahan penyebaran COVID-19;

f.          Membuat alur pengorganisasian pemenuhan logistic bagi warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah dan/atau rumah singgah;

g.        Mengedukasi warga dalam upaya pencegahan COVID-19; dan

h.        Memastikan warga di wilayahnya mematuhi aturan yang telah disepakati Bersama.

 

 

Pasal 4

TIM

Dalam pelaksanaan Posko Desa diatur dalam tim yang terdiri dari :

a.       Tim Pencegahan;

b.      Tim Penanganan;

c.       Tim Pembinaan; dan

d.      Tim Pendukung.

Pasal 5

STRUKTUR

Pelaksanaan Posko Desa, dibentuk struktur dengan susunan terdiri dari:

a.        Ketua           : Kepala Desa;

b.        Wakil Ketua : Ketua BPD;

c.        Tim Pencegahan yang terdiri dari unsur:

-            Unsur Dusun/Pelaksana Kewilayahan

-            Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa;

-            Unsur Lembaga Adat Desa; dan

-            Unsur Satuan Perlindungan Masyarakat.

d.        Tim Penanganan yang terdiri dari unsur:

-            RT, RW

-            Dokter;

-            Bidan Desa;

-            Perawat;

-            Kader Kesehatan;

-            Kader Posyandu; dan

-            Tenaga kesehatan lainnya yang ada di Desa.

e.    Tim Pembinaan yang terdiridariunsur:

-            RT, RW

-            Satlinmas Desa;

-            Tokoh Agama;

-            Tokoh Adat; dan

-            Tokoh Masyarakat.

f.         Tim Pendukung yang terdiri atas unsur Perangkat Desa dengan Sekretaris Desa sebagai koordinator.

 

Pasal 6

Susunan Posko Desa sebagaimana pada pasal 5 ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Pasal 7

Dalam melaksanakan peran dan tugasnya tim Posko Desa bermitra dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( BHABINKAMTIBMAS ),Bintara Pembina Desa (BABINSA), Satuan Pamong Praja (SATPOL PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten / Kota, Pendamping Desa dan mitra Desa lainnya.

 

 

Pasal8

Tim Pencegahan Posko Desa memiliki tugas pencegahan penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:

a.       Melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek, terkonfirmasi Covid-19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk Desa;

b.      Melakukan sosialisasi penerapan protocol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah Desa;

c.       Melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Desa secara berkala;

d.      Menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan nonmedis disetiap Posko Desa; dan

e.       Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.

Pasal 9

Tim Penanganan Posko Desa memiliki tugas penanganan kesehatan akibat penyebaran/penularan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:

a.         Berkoordinasi dengan Puskesmas terkait dengan kondisi warga yang dipantau;

b.        Menyiapkan lokasi isolasi bagi warga Desa yang terkonfirmasi COVID-19;

c.         Melakukan penelusuran dan pengobatan sederhana bagiwarga yang terkonfirmasi COVID-19 melalui test Corona Viruses Disease (COVID-19);

d.        Mendistribusikan kebutuhan logistik dalam masa isolasi mandiri;

e.         Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19;dan

f.          Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.

Pasal 10

Tim Pembinaan Posko Desa memiliki tugas pemberian pembinaan akibat penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:

a.         Memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan kearifan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa;

b.       Pembinaan sebagaimana di maksud pada angka 1 (satu), berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta mitra Desa lainnya sesuai bidang tugas;

c.         Melakukan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan melalui peneguran dan pembatasan kegiatan di Desa; dan

d.        Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Pasal 11

Tim Pendukung Posko Desa memiliki tugas pendukung dari pelaksanaan Posko Desa akibat penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:

a.         Memfasilitasi operasional dan admnistrasi pelaksanaan Posko Desa COVID-19;

b.        Membuat sistem informasi kesehatan warga Desa;

c.         Bersama tim sesuai bidang tugasnya menyediakan dan mendistribusikan logistik sesuai kebutuhan;

d.        Melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 serta pencegahanya kepada masyarakat; dan

 

e.         Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.

Pasal 12

Pelaporan tugas Tim sebagaimana pada pasal7 pasal 8 dan pasal 9 melalui format laporan yang menjadi satu kesatuan didalam lampiran Peraturan Desa ini;

Pasal 13

Setiap warga Desa berkewajiban untuk:

a.       Melaksanakanprotokol Kesehatan;

b.      Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

c.       Masyarakat yang mempunyai usaha wajib menyediakan pembatas transparan untuk  menghindari terjadi kontak langsung antara   masyarakat; dan

d.      Berkoordinasi dengan Posko Desa atas adanya informasi terkait COVID-19.

e.       Pasal14

 

Setiap warga Desa dilarang:

a.       Melakukan aktifitas yang menimbulkan kerumunan massa;

b.      Membuat keresahan, keributan,dan kegaduhan yang bisa mengganggu ketentraman masyarakat; dan

c.       Menghindari terjadi kontak langsung antara masyarakat di Desa.

 

 

Pasal15

Setiap warga Desa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf c dikenakan pembinaan berupa:

1.      Pembinaan Adat sesuai dengan kearifan local komunitas setempat;

2.      Pembinaan Sosial seperti:

a.    Membersihkan lingkungan dan/atau fasilitas publik;

b.   Membantu mensosialisasikan kepatuhan 3M, 3T dan vaksinasi; dan

c.    Menjaga Posko Desa dengan jumlah hari tertentu, dengan diberi penugasan tertentu.

3.      Pembinaan lainnya yang merujuk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku.

Pasal16

(1)   Dalam hal pelaksanaan pembinaan dan penanganan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Desa ini dilakukan oleh tim pembinaan dan penanganan serta berkoordinasi dengan Babinkamtibmas Babinsa puskesmas dan mitra Desa lainnya melalui Kepala Desa sesuai dengan bidang tugas berdasarkan kearifan lokal.

(2)   Dalam hal pelaksanaan sebagaimana ayat (1) Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi kepada Satuan Tugas COVID-19 di tingkat Kecamatan.

Pasal17

Dalam rangka pelaksanaan Posko Desa dalam Penegakan Pelaksanaan COVID-19 pembiayaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta dapat mengoptimalkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa yaitu prioritas penggunaan Dana Desa yang ketiga, yaitu penggunaan Dana Desa untuk Adaptasi Kebiasaan Baru Desa.

 

 

Pasal18

Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam lembaran Desa Podenura Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo

 

Ditetapkan di: Rerawete

Pada tanggal:08 Maret 2021

KEPALA DESA PODENURA

 

 

 

ANSELMUS NUWA

 

 

Diundangkan di Rerawete

Pada tanggal 08 Maret 2021

SEKRETARIS DESA PODENURA

 

 

 

SELVIANUS WAKA

LEMBARAN DESA PODENURA  TAHUN 2021 NOMOR 4

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Penjabat Kepala Desa

ROBERTUS B PARAS

Sekretaris Desa

SERIGIUS WUDA DAGA, S.Sos

KAUR PERENCANAAN

KANISIUS SUSU

KAUR KEUANGAN

MARIANA KOA

KAUR UMUM DAN TATA USAHA

NUR ATIA USMAN

KASIE KESEJAHTERAAN

ANSELMUS NANGA

KASIE PEMERINTAHAN

EMILIANUS MEO

KASIE PELAYANAN

KRISTINA OWA

KEPALA DUSUN MAUNURA

ABDULLAH

KEPALA DUSUN RERAWETE

MERSIANA UMA

KEPALA DUSUN USU

SEVERINUS NDAPA

KEPALA DUSUN BAJOMABHA

KASMIRUS BHIA

OPERATOR SISKEUDES

FREDERIKUS RATO JOU

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Podenura

Kecamatan Nangaroro, Kabupaten NAGEKEO, 53

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda terdata

MONITORING INSPEKTORAT PROV.NTT

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

RAPAT PRAKEGIATAN DAN PEMBEKALAN SDGS TAHUN 2022

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Ruang rapat

LPJ BUMDES TANJUNG BATU

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

PENILAIAN LOMBA POSYANDU

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

PENYERAHAN LOKASI SDI NDETU

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Sekolah SDI Ndetu

MUSRENBANGDES TAHUN 2022

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

PRA MUSRENBANGDES 2022

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

PENETAPAN APBDES TAHUN 2022

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

TINDAK LANJUT TEMUAN INSPEKTORAT

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

RAPAT PERSIAPAN HUT RI TINGKAT KECAMATAN

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

RAPAT PEMANTAPAN PANITIA HUT RI TINGKAT KECAMATAN NANGARORO

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

PENERIMAAN PESERTA KKN MAHASISWA STPM ENDE

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

PENYALURAN BLT DANA DESA TRIWULAN III

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENUTUPAN KEGIATAN KKN TEMATIK STPM ENDE

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : GEDUN TK KARTINI NDETUNURA

BINA KELUARGA BALITA

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : POSYANDU RERAWETE

RAPAT PERUBAHAAN APBDES TAHUN 2022

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

SOSIALISASI IJIN AMP DAN QUARY

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

RAPAT PERSEHATIAN TAPAL BATAS DI DESA KOTODIRUMALI

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA KOTODIRUMALI

RAPAT PERSEHATIAN TAPAL BATAS DI DESA RITI

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : AULA PATRONAT RITI

RAPAT PENEGASAN BATAS DESA PODENURA

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

RAPAT KEDUA PENEGASAN BATAS DESA PODENURA

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD) AKHIR MASA JABATAN PERIODE 2016 - 2022

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

SERAH TERIMA LOKASI SDI NDETU

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : SDI NDETU ( RT 009 )

RAPAT PERSEHATIAN TAPAL BATAS YANG KEDUA DI DESA KOTODIRUMALI

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA KOTODIRUMALI

RAPAT PENEGASAN BATAS DESA PODENURA YANG KETIGA

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PRA MUSRENBANGDES 2023

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PEMBAGIAN BLT DANA DESA BULAN OKTOBER NOVEMBER

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

MUSRENBANGDES TAHUN 2023 DESA PODENURA

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN DESEMBER

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PEMBAHASAN RANCANGAN APBDES DAN PENETAPAN KPM BLT DANA DESA TAHUN 2023

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

FORUM KONSULTASI PUBLIK PENDATAAN AWAL REGSOSTEK

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

PENYALURAN BLT DD TAHUN 2023 TRIWULAN I DESA PODENURA

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PRA KEGIATAN TAHUN 2023

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

PENYALURAN BLT DD TAHUN 2023 TRIWULAN II DESA PODENURA

Tanggal : 23 Juni 2023 02:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYALURAN BLT DD TAHUN 2023 TRIWULAN III DESA PODENURA

Tanggal : 04 Agustus 2023 03:08:09
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PEMBAGIAN BENANG UNTUK KELOMPOK TENUN DUSUN MAUNURA DAN RERAWETE

Tanggal : 07 Agustus 2023 03:31:07
Tempat : DUSUN MAUNURA

PENGUATAN KAPASITAS TP PKK DESA PODENURA TAHUN 2023

Tanggal : 30 Agustus 2023 02:28:24
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PEMBAHASAN PERDES PENGELOLAAN AIR MINUM

Tanggal : 11 Oktober 2023 02:52:28
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

RAPAT PEMBAHASAN PERUBAHAN APBDES TAHUN 2023

Tanggal : 11 Oktober 2023 02:55:39
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA PODENURA TAHUN 2024

Tanggal : 16 Oktober 2023 03:19:42
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYALURAN BLT DANA DESA TRIWULAN IV DESA PODENURA

Tanggal : 17 Oktober 2023 01:59:52
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

BIMTEK PENERAPAN SISTEM INFORMASI DAN PELAPORAN KEUANGAN DESA

Tanggal : 06 November 2023 01:29:06
Tempat : HOTEL SINAR KASIH MBAY

RAPAT PENETAPAN APBDES TAHUN 2024

Tanggal : 20 Desember 2023 01:20:18
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

Musdes Penetapan dan Pengesahan RKPDes Tahun 2024

Tanggal : 30 Oktober 2023 02:12:32
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYALURAN BLT DD TAHUN 2024 TRIWULAN I DESA PODENURA

Tanggal : 14 Mei 2024 02:40:53
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

MUSYAWARAH DESA TENTANG PENYAMPAIAN LKPPD DESA PODENURA TAHUN ANGGARAN 2023

Tanggal : 03 Juni 2024 02:55:32
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Desa Podenura Tahun 2024 ,Kegiatan Pembukaan Jalan Tani

Tanggal : 25 Juni 2024 04:47:47
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYALURAN BLT DD TAHUN 2024 TRIWULAN II DESA PODENURA

Tanggal : 26 Juni 2024 02:57:08
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PEMBINAAN DESA CANTIK YANG PERTAMA

Tanggal : 27 Agustus 2024 02:45:55
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

SOSIALISASI PEMBINAAN DESA CANTIK

Tanggal : 21 Agustus 2024 02:21:30
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PEMBINAAN DESA CANTIK YANG KEDUA

Tanggal : 19 September 2024 02:51:22
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA PODENURA TAHUN 2025

Tanggal : 24 September 2024 02:57:31
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

MUSDES PEMUKTAHIRAN DATA KPM BANTUAN SOSIAL DESA PODENURA

Tanggal : 30 September 2024 03:25:39
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PEMBINAAN DESA CANTIK YANG KETIGA

Tanggal : 02 Oktober 2024 01:11:33
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYALURAN BLT DD TAHUN 2024 TRIWULAN III DESA PODENURA

Tanggal : 15 Oktober 2024 00:21:45
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

EVALUASI PEMBINAAN DESA CANTIK 2024

Tanggal : 15 Oktober 2024 01:38:37
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYALURAN BLT DD TAHUN 2024 TRIWULAN IV DESA PODENURA

Tanggal : 05 Desember 2024 02:33:18
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

RAPAT PENETAPAN APBDES TAHUN 2025

Tanggal : 30 Desember 2024 01:02:41
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

MUSDES PEMUKTAHIRAN DATA KPM BANTUAN SOSIAL DESA PODENURA TAHUN 2025

Tanggal : 06 Januari 2025 11:14:05
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYAMPAIAN LKPPDES DESA PODENURA TAHUN ANGGARAN 2024

Tanggal : 20 Maret 2024 03:16:05
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYALURAN BLT DANA DESA TAHUN 2025 TRIWULAN I DESA PODENURA

Tanggal : 20 April 2020 02:57:59
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Podenura Sukses Digelar

Tanggal : 26 Mei 2025 02:21:47
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYALURAN BLT DANA DESA TAHUN 2025 TRIWULAN II DESA PODENURA

Tanggal : 06 Juni 2025 03:26:22
Tempat : Kantor Desa Podenura

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:148
Kemarin:704
Total:495,607
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.126
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 12:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.202.216.230,00RP 17.000.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.234.481.583,02RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 32.165.353,02RP 32.165.353,02

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.500.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 17.000.000,00RP 17.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 705.260.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 16.058.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 459.398.230,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 522.065.722,02RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 417.245.094,57RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 20.279.701,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 199.371.500,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 75.519.565,43RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.875876
Longitude:121.363171

Desa Podenura, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten NAGEKEO - NUSA TENGGARA TIMUR

Buka Peta

Wilayah Desa