Desa Podenura
Kecamatan Nangaroro, Kabupaten NAGEKEO - 53
SELVIANUS WAKA | 09 Maret 2021 | 152 Kali Dibaca
Artikel
SELVIANUS WAKA
09 Maret 2021
152 Kali Dibaca
KEPALA DESA PODENURA
KECAMATAN NANGARORO
KABUPATEN NAGEKEO
PERATURAN DESA PODENURA
NOMOR : 4 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DAN PELAKSANAAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI DESA PODENURA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PODENURA
|
Menimbang |
: |
|
Bahwa dalam rangka pengendalian pencegahan dan penanggulangan Penyebarluasan Corona Virus Disease (COVID-19)di Desa maka perlu penerapan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro melalui pelaksanaan Optimalisasi Peran Posko Desa yang ditetapkan dalam PeraturanDesa. |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45495); |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilisasi Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 ( Covid- 19 ) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134); |
|
|
|
3. |
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN); |
DENGAN KESEPAKATAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESAPODENURA
DAN
KEPALA DESA PODENURA
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA PODENURA KECAMATAN NANGARORO KABUPATEN NAGEKEO TENTANG PELAKSANAAN POSKO DESA DALAM PELAKSANAAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI DESA |
|
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM
|
|
|
|
Pasal1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya yang disebut dengan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakara masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia; 2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu dengan perangkat desa sebagai unsure penyelenggara pemerintahan desa; 3. Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa di Kabupaten Nagekeo yang mempunyai kewenangan, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas pemerintahan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah; 4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis; 5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis; 6. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari musyawarah desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa; 7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati Bersama Badan Permusyawaratan Desa; 8. Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa yang dibahas dan disetujui Bersama oleh pemerintahDesa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa; 9. Posko Desa adalah Tim yang dibentuk dalam melakukan pencegahan penanganan pembinaan dan pendukung kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat desa untuk penanganan COVID-19 di Desa; dan 10. Satuan Gugus COVID-19( Satgas COVID-19) Desa atau sebutan nama lainnya adalah pelaksana tugas Penanganan COVID-19 di Desa yang ditetapkan dengan Keputusan KepalaDesa. Pasal 2 PENERAPAN Dalam penerapan pembatasan kegiatan masyarakat level Mikro dibentuk Posko Desa untuk menciptakan keadaan yang mengurangi resiko penyebaran virus corona disease COVID-19) di Desa secara konsisten dan terkendali. |
|
|
|
Pasal3 KRITERIA PELAKSANAAN (1) Dalam penentuan pelaksanaan penerapan kegiatan masyarakat di Desa dilakukan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan kriteria sebagai berikut : a. Zona Hijau dengan criteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka scenario pengendalian dilakukan dengan pemantauan kasus secara rutin dan berkala bersama/berkoordinasi dengan pihak puskesmas. b. Zona Kuning dengan criteria jika terdapat1(satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka scenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat; c. Zona Oranye dengan criteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) harit erakhir, maka scenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sector kebutuhan bahan pokok. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan puskesmas dan Bhabinkamtibmas; d. Zona Merah dengan criteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir,maka scenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencangkup: 1. Menemukan kasus positif dan pelacakan kontak erat; 2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; 3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sector kebutuhan bahan pokok; 4. Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang; 5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan 6. Meniadakan kegiatan social masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. Dalam pelaksanaannya bersama Rukun Warga melaporkan kepada Kepala Desa serta berkoordinasi dengan Puskesmas dan Bhabinkamtibmas. (2) Posko Desa secara teknis merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan dari penanganan COVID-19 di Desa terdiri dari: a. Menyampaikan informasi tentang COVID-19 kepada masyarakat Desa; b. Pendataan mobilisasi masyarakat keluar masuk Desa/RW/RT; c. Mengkoordinasikan pengecekan perlintasan antar Desa; d. Mendeteksi penduduk di Desa yang baru melakukan perjalanan dari wilayah luar Desa; e. Memfasilitasi sarana kesehatan sederhana dalam pencegahan penyebaran COVID-19; f. Membuat alur pengorganisasian pemenuhan logistic bagi warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah dan/atau rumah singgah; g. Mengedukasi warga dalam upaya pencegahan COVID-19; dan h. Memastikan warga di wilayahnya mematuhi aturan yang telah disepakati Bersama. |
|
|
|
Pasal 4 TIM Dalam pelaksanaan Posko Desa diatur dalam tim yang terdiri dari : a. Tim Pencegahan; b. Tim Penanganan; c. Tim Pembinaan; dan d. Tim Pendukung. Pasal 5 STRUKTUR Pelaksanaan Posko Desa, dibentuk struktur dengan susunan terdiri dari: a. Ketua : Kepala Desa; b. Wakil Ketua : Ketua BPD; c. Tim Pencegahan yang terdiri dari unsur: - Unsur Dusun/Pelaksana Kewilayahan - Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa; - Unsur Lembaga Adat Desa; dan - Unsur Satuan Perlindungan Masyarakat. d. Tim Penanganan yang terdiri dari unsur: - RT, RW - Dokter; - Bidan Desa; - Perawat; - Kader Kesehatan; - Kader Posyandu; dan - Tenaga kesehatan lainnya yang ada di Desa. e. Tim Pembinaan yang terdiridariunsur: - RT, RW - Satlinmas Desa; - Tokoh Agama; - Tokoh Adat; dan - Tokoh Masyarakat. f. Tim Pendukung yang terdiri atas unsur Perangkat Desa dengan Sekretaris Desa sebagai koordinator.
Pasal 6 Susunan Posko Desa sebagaimana pada pasal 5 ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Pasal 7 Dalam melaksanakan peran dan tugasnya tim Posko Desa bermitra dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( BHABINKAMTIBMAS ),Bintara Pembina Desa (BABINSA), Satuan Pamong Praja (SATPOL PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten / Kota, Pendamping Desa dan mitra Desa lainnya. |
|
|
|
Pasal8 Tim Pencegahan Posko Desa memiliki tugas pencegahan penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu: a. Melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek, terkonfirmasi Covid-19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk Desa; b. Melakukan sosialisasi penerapan protocol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah Desa; c. Melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Desa secara berkala; d. Menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan nonmedis disetiap Posko Desa; dan e. Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa. Pasal 9 Tim Penanganan Posko Desa memiliki tugas penanganan kesehatan akibat penyebaran/penularan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu: a. Berkoordinasi dengan Puskesmas terkait dengan kondisi warga yang dipantau; b. Menyiapkan lokasi isolasi bagi warga Desa yang terkonfirmasi COVID-19; c. Melakukan penelusuran dan pengobatan sederhana bagiwarga yang terkonfirmasi COVID-19 melalui test Corona Viruses Disease (COVID-19); d. Mendistribusikan kebutuhan logistik dalam masa isolasi mandiri; e. Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19;dan f. Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa. Pasal 10 Tim Pembinaan Posko Desa memiliki tugas pemberian pembinaan akibat penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu: a. Memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan kearifan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa; b. Pembinaan sebagaimana di maksud pada angka 1 (satu), berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta mitra Desa lainnya sesuai bidang tugas; c. Melakukan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan melalui peneguran dan pembatasan kegiatan di Desa; dan d. Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pasal 11 Tim Pendukung Posko Desa memiliki tugas pendukung dari pelaksanaan Posko Desa akibat penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu: a. Memfasilitasi operasional dan admnistrasi pelaksanaan Posko Desa COVID-19; b. Membuat sistem informasi kesehatan warga Desa; c. Bersama tim sesuai bidang tugasnya menyediakan dan mendistribusikan logistik sesuai kebutuhan; d. Melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 serta pencegahanya kepada masyarakat; dan
e. Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa. Pasal 12 Pelaporan tugas Tim sebagaimana pada pasal7 pasal 8 dan pasal 9 melalui format laporan yang menjadi satu kesatuan didalam lampiran Peraturan Desa ini; Pasal 13 Setiap warga Desa berkewajiban untuk: a. Melaksanakanprotokol Kesehatan; b. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); c. Masyarakat yang mempunyai usaha wajib menyediakan pembatas transparan untuk menghindari terjadi kontak langsung antara masyarakat; dan d. Berkoordinasi dengan Posko Desa atas adanya informasi terkait COVID-19. e. Pasal14
Setiap warga Desa dilarang: a. Melakukan aktifitas yang menimbulkan kerumunan massa; b. Membuat keresahan, keributan,dan kegaduhan yang bisa mengganggu ketentraman masyarakat; dan c. Menghindari terjadi kontak langsung antara masyarakat di Desa. |
|
|
|
Pasal15 Setiap warga Desa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf c dikenakan pembinaan berupa: 1. Pembinaan Adat sesuai dengan kearifan local komunitas setempat; 2. Pembinaan Sosial seperti: a. Membersihkan lingkungan dan/atau fasilitas publik; b. Membantu mensosialisasikan kepatuhan 3M, 3T dan vaksinasi; dan c. Menjaga Posko Desa dengan jumlah hari tertentu, dengan diberi penugasan tertentu. 3. Pembinaan lainnya yang merujuk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku. Pasal16 (1) Dalam hal pelaksanaan pembinaan dan penanganan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Desa ini dilakukan oleh tim pembinaan dan penanganan serta berkoordinasi dengan Babinkamtibmas Babinsa puskesmas dan mitra Desa lainnya melalui Kepala Desa sesuai dengan bidang tugas berdasarkan kearifan lokal. (2) Dalam hal pelaksanaan sebagaimana ayat (1) Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi kepada Satuan Tugas COVID-19 di tingkat Kecamatan. Pasal17 Dalam rangka pelaksanaan Posko Desa dalam Penegakan Pelaksanaan COVID-19 pembiayaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta dapat mengoptimalkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa yaitu prioritas penggunaan Dana Desa yang ketiga, yaitu penggunaan Dana Desa untuk Adaptasi Kebiasaan Baru Desa. |
|
|
|
Pasal18 Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam lembaran Desa Podenura Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo |
Ditetapkan di: Rerawete
Pada tanggal:08 Maret 2021
KEPALA DESA PODENURA
ANSELMUS NUWA
Diundangkan di Rerawete
Pada tanggal 08 Maret 2021
SEKRETARIS DESA PODENURA
SELVIANUS WAKA
LEMBARAN DESA PODENURA TAHUN 2021 NOMOR 4
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
465
Populasi
487
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
952
465
Laki-laki
487
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
952
TOTAL
Aparatur Desa
Penjabat Kepala Desa
ROBERTUS B PARAS
Sekretaris Desa
SERIGIUS WUDA DAGA, S.Sos
KAUR PERENCANAAN
KANISIUS SUSU
KAUR KEUANGAN
MARIANA KOA
KAUR UMUM DAN TATA USAHA
NUR ATIA USMAN
KASIE KESEJAHTERAAN
ANSELMUS NANGA
KASIE PEMERINTAHAN
EMILIANUS MEO
KASIE PELAYANAN
KRISTINA OWA
KEPALA DUSUN MAUNURA
ABDULLAH
KEPALA DUSUN RERAWETE
MERSIANA UMA
KEPALA DUSUN USU
SEVERINUS NDAPA
KEPALA DUSUN BAJOMABHA
KASMIRUS BHIA
OPERATOR SISKEUDES
FREDERIKUS RATO JOU
Desa Podenura
Kecamatan Nangaroro, Kabupaten NAGEKEO, 53
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 148 |
| Kemarin | : | 704 |
| Total | : | 495,607 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.126 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 12:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar