
Desa Podenura
Kecamatan Nangaroro, Kabupaten NAGEKEO - 53
SELVIANUS WAKA | 09 Maret 2021 | 507 Kali Dibaca
Artikel
SELVIANUS WAKA
09 Maret 2021
507 Kali Dibaca
PEMERINTAH KABUPATEN NAGEKEO
KECAMATAN NANGARORO
DESA PODENURA
PERATURAN DESA PODENURA
NOMOR 03 TAHUN 2021
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA KEPADA BADAN USAHA MILIK DESA “BUMDES TANJUNG BATU “ DESA PODENURA TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PODENURA
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Badan Usaha Milik Desa Podenura,perlu dilakukan penyertan modal kepada Badan Usaha dimaksud; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa kepada Badan Usaha Milik Desa Podenura Tahun 2021 |
Mengingat |
|
1. |
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); |
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); |
|
|
6. |
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253); |
|
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; |
|
|
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); |
|
|
9. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; |
|
|
10. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017; |
|
|
11. |
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2020 Nomor ); |
|
|
12. |
Peraturan Bupati Nagekeo Nomor Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2020 Nomor ); |
|
|
13. |
Peraturan Bupati Nagekeo Nomor Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Pengalokasian Dana Desa Tahun ANggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2021 Nomor ); |
|
|
14. |
Peraturan Desa Podenura Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo Nomor 01 Tahun 2021 tentang Peuabahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2016 – 2022 |
|
|
15. |
Peraturan Desa Podenura Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo Nomor .. Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa; |
|
|
16. |
Peraturan Desa Podenura Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo Nomor 02 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 |
Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PODENURA dan KEPALA DESA PODENURA
|
|||
MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan |
|
|
PERATURAN DESA PODENURA KECAMATAN NANGARORO KABUPATEN NAGEKEO TENTANG PENYERTAAN MODAL DESA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Podenura dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Podenura
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Kepala Desa Podenura adalah Kepala Pemerintah Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Kepala Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa Podenura selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
- Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
- Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan
- Modal Desa adalah kekayaan desa yang berwujud uang maupun barang.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyertaan Modal Desa berasaskan :
- Akuntabilitas; dan
- Kepastian Hukum.
Pasal 3
Penyertaan Modal Desa bertujuan untuk :
- meningkatkan pelayanan masyarakat;
- penguatan BUMDes;
- meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Desa; dan
- meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.
BAB III
PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
- Pemerintah Desa melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa Podenura “ Bumdes Tanjung Batu “ sejumlah yang tercantum dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) pada tahun 2021. Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) untuk Bumdes Tanjung Batu
- Sumber Penyertaan Modal sebgaimana dimaksud pada ayat (1) adalah APBDes Tahun Anggaran 2021
Pasal 5
Penggunaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1)untuk penguatan atau tambahan modal Usaha BUMDES
BAB IV
HASIL PENYERTAAN MODAL
Pasal 6
Hasil atau keuntungan dari penyertaan modal kepada Bumdes merupakan Pendapatan Asli Desa yang dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal dIundangkan.
Ditetapkan di : Podenura
pada tanggal : 08 Maret 2021
KEPALA DESA PODENURA
ANSELMUS NUWA
Diundangkan di Podenura
pada tanggal : 08 Maret 2021
SEKRETARIS DESA PODENURA
SELVIANUS WAKA
LEMBARAN DESA PODENURA NOMOR 3 TAHUN 2021
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA ……
NOMOR … TAHUN …..
TENTANG
PENYERTAAN MODAL DESA
- PENJELASAN UMUM
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu alternatif sumber pendapatan asli desa (PADes) bagi Pemerintah Desa ….., disamping pendapatan yang berasal dari sektor hasil kekayaan desa dan lain-lain kekayaan milik desa serta lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) yang berasal dari Badan Usaha Milik Desa, dipandang perlu adanya penyertaan modal oleh Pemerintah Desa ….. disamping peningkatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana, sehingga dapat beroperasi secara lebih efisien, kompetitif dan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian Badan Usaha Milik Desa di Desa ….. diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli desa (PADes) dan benar-benar dapat berfungsi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan di Desa …..
- PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan :
- Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum pimpinan kolektif atau organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
- Kepastian hukum adalah mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
464

Populasi
488

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
952
464
Laki-laki
488
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
952
TOTAL
Aparatur Desa

Penjabat Kepala Desa
ROBERTUS B PARAS

Sekretaris Desa
SERIGIUS WUDA DAGA, S.Sos

KAUR PERENCANAAN
KANISIUS SUSU

KAUR KEUANGAN
MARIANA KOA

KAUR UMUM DAN TATA USAHA
NUR ATIA USMAN

KASIE KESEJAHTERAAN
ANSELMUS NANGA

KASIE PEMERINTAHAN
EMILIANUS MEO

KASIE PELAYANAN
KRISTINA OWA

KEPALA DUSUN MAUNURA
ABDULLAH

KEPALA DUSUN RERAWETE
MERSIANA UMA

KEPALA DUSUN USU
SEVERINUS NDAPA

KEPALA DUSUN BAJOMABHA
KASMIRUS BHIA

OPERATOR SISKEUDES
FREDERIKUS RATO JOU



Desa Podenura
Kecamatan Nangaroro, Kabupaten NAGEKEO, 53
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Sinergi Program
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 82 |
Kemarin | : | 1,054 |
Total | : | 448,585 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.116 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 12:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar