
Desa Podenura
Kecamatan Nangaroro, Kabupaten NAGEKEO - 53
SELVIANUS WAKA | 03 Januari 2022 | 389 Kali Dibaca

Artikel
SELVIANUS WAKA
03 Januari 2022
389 Kali Dibaca
PROFIL BUMDES " TANJUNG BATU " DESA PODENURA
Sebuah Pengantar
Elemen penting otonomi desa yakni kewenangan desa. Kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kewenangan desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa
Selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri, Desa juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan pengaturan desa diantaranya meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, desa perlu melakukan berbagai strategi. Strategi ini penting agar alokasi, potensi dan sumber daya yang ada di desa dapat diefektifkan untuk mendukung perwujudan pembangunan desa. Dimana pembangunan desa diupayakan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dimana pendirian BUMDes ini disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUMDes ini dapat dijadikan salah satu strategi yang patut dipertimbangkan dalam upaya pembangunan desa. Bahkan di beberapa wilayah desa lainnya, BUMDes ini telah beroperasional dan memberikan keuntungan serta menambah pemasukan bagi keuangan desa.
Pada dasarnya, BUMDes merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang diupayakan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUMDes ini menjadi bagian penting dari bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa sejak dimasukkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Bahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 meniscayakan kehadiran BUMDes sebagai sentra pengembangan program ekonomi masyarakat dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Apa itu Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) ?
Badan Usaha Milik Desa merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUMDesa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDesa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan.
Selayang Pandang BUMDesa " Tanjung Batu "
Pemerintah Desa Podenura membentuk dan/atau mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang bernama BUM Desa “Tanjung Batu” sesuai dengan hasil musyawarah desa pada tahun 2016 yang kemudian diatur dalam Peraturan Desa No 7 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Desa “Tanjung Batu ” Desa Podenura . Pemilik BUMDesa adalah masyarakat Desa Podenura. BUMDesa Tanjung Batu berkedudukan di wilayah Desa Podenura Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo
Apa tujuan pendirian BumDesa
Pendirian BumDesa bertujuan untuk :
- Meningkatkan perekonomian Desa;
- Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
- Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
- Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
- Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
- Membuka lapangan kerja;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
- Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
- Mengembangkan potensi perekonomian di wilayah Desa Akah untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan; dan
- Mendukung upaya pemerintah Desa dalam mewujudkan rencana pembangunan bidang perekonomian, menciptakan lapangan kerja sehingga dapat mencapai tujuan masyarakat Desa yang sejahtera dan mandiri
Jenis Kegiatan Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Tanjung Batu
Adapun jenis usaha di BumDesa yakni, sebagai berikut :
- Unit Usaha Simpan Pinjam
- Jasa Sewa Molen
- Jasa Sewa Kursi
- Jasa Sewa Mesin Giling dan Sensor Mini
- Perkiosan Sembako dan ATK
- Fotocopy
SUSUNAN/STRUKTUR KEPENGURUSAN BUMDES
Susunan kepengurusan organisasi BUMDesa terdiri dari :
- Penasehat
- Pengawas
- Pelaksana Operasional
- Pengelola BumDesa terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara,
(Struktur BUMDES dapat dilihat di lampiran foto/bawah)
Penasehat
Anselmus Nuwa (Kepala Desa Podenura)
Struktur Pengawas BumDesa
Ketua Pengawas : Pua Nabu
Anggota : Serilus Tona
Susunan/Struktur Pengelola BumDesa (SK No.05/KEP.PDN/01/2019)
Ketua : Siprianus Batu
Sekretaris : Severinus Gula
Bendahara : Katarina Dhore
LAMPIRAN PERATURAN TERKAIT LEGALITAS BUMDES TANJUNG BATU DESA PODENURA
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296.
3. Peraturan Desa Akah Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tanjung Batu Desa Podenura
4.No SK :05/KEP.PDN/01/2019Tentang Pengelola BumDes Tanjung Batu Desa Podenura
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
462

Populasi
486

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
948
462
Laki-laki
486
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
948
TOTAL
Aparatur Desa

Penjabat Kepala Desa
ROBERTUS B PARAS

Sekretaris Desa
SERIGIUS WUDA DAGA, S.Sos

KAUR PERENCANAAN
KANISIUS SUSU

KAUR KEUANGAN
MARIANA KOA

KAUR UMUM DAN TATA USAHA
NUR ATIA USMAN

KASIE KESEJAHTERAAN
ANSELMUS NANGA

KASIE PEMERINTAHAN
EMILIANUS MEO

KASIE PELAYANAN
KRISTINA OWA

KEPALA DUSUN MAUNURA
ABDULLAH

KEPALA DUSUN RERAWETE
MERSIANA UMA

KEPALA DUSUN USU
SEVERINUS NDAPA

KEPALA DUSUN BAJOMABHA
KASMIRUS BHIA

OPERATOR SISKEUDES
FREDERIKUS RATO JOU



Desa Podenura
Kecamatan Nangaroro, Kabupaten NAGEKEO, 53
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Sinergi Program
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 615 |
Kemarin | : | 716 |
Total | : | 459,171 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.54 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 12:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar