You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Podenura
Logo Desa Podenura
Desa Podenura

Kec. Nangaroro, Kab. Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PODENURA,KECAMATAN NANGARORO,KABUPATEN NAGEKEO ,PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Pengumuman Penerimaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2024

SELVIANUS WAKA 13 Juni 2024 Dibaca 305 Kali
Pengumuman Penerimaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2024

 PANITIA PEMUNGUTAN SUARA 

DESA PODENURA

 

PENGUMUMAN

Nomor :  814/PP.04.2-Pu/5316/2024

TENTANG

SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR

NUSA TENGGARA TIMUR SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI NAGEKEO TAHUN 2024

DESA PODENURA KECAMATAN NANGARORO KABUPATEN NAGEKEO

 

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Serta Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2024, maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bokong mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Serta Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  4. berdomisili dalam wilayah kerja;
  5. mampu secara jasmani dan rohani; dan
  6. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sederajat

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
  3. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah atas/Sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f;
  4. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c,merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;
  6. Daftar riwayat hiduo sebagaimana tercantum dalam lampiran
  7. Pas foto Berwarna ukuran 4x6 cm
  8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing2 partai polotik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun *
  9. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh Partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan **

*)hanya bagi calonPantarlih yang pernah menjadi anggota Partai politik

**)hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

Pembentukan petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Serta Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan,masyarakat dapat melaporkan kepada KPU kabupaten Nagekeo

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Desa Podenura paling lambat tanggal 19 Juni 2024 melalui pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke PPS Desa Podenura

Alamat : Kantor Desa Podenura

Kontak :082236100141

 

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

 

Rerawete, 13 Juni 2024

a.n Ketua KPU

Kabupaten Nagekeo

Ketua PPS Desa Podenura

ttd

SEVERINUS GULA

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan